Berikut ini penyebab gagalnya B. J. Habibie mencalonkan kembali sebagai presiden Republik Indonesia, kecuali?
- B.J. Habibie sesuai dengan pasal 8 UUD 1945 hanya meneruskan tugas dan wewenang Presiden karenan berhalangan tetap
- B.J. Habibie dianggap sebagai Kroni Soeharto
- B.J. Habibie dianggap sebagai orang Orde Baru
- MPR menolak pidato pertanggungjawabannya karena lepasnya Timor-Timur dari NKRI
- B.J. Habibie dinilai gagal dalam mengembangkan mega proyek industri pesawat terbang di Indonesia
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. B.J. Habibie sesuai dengan pasal 8 UUD 1945 hanya meneruskan tugas dan wewenang Presiden karenan berhalangan tetap.
Dari hasil voting 896 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah.Berikut ini penyebab gagalnya B. J. Habibie mencalonkan kembali sebagai presiden Republik Indonesia, kecuali b.j. habibie sesuai dengan pasal 8 uud 1945 hanya meneruskan tugas dan wewenang presiden karenan berhalangan tetap.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban A. B.J. Habibie sesuai dengan pasal 8 UUD 1945 hanya meneruskan tugas dan wewenang Presiden karenan berhalangan tetap menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.
Jawaban B. B.J. Habibie dianggap sebagai Kroni Soeharto menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban C. B.J. Habibie dianggap sebagai orang Orde Baru menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.
Jawaban D. MPR menolak pidato pertanggungjawabannya karena lepasnya Timor-Timur dari NKRI menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.
Jawaban E. B.J. Habibie dinilai gagal dalam mengembangkan mega proyek industri pesawat terbang di Indonesia menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah A. B.J. Habibie sesuai dengan pasal 8 UUD 1945 hanya meneruskan tugas dan wewenang Presiden karenan berhalangan tetap
Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.
Posting Komentar