Proposal : Implementasi Pelayanan Publik Di Kantor Desa Lito (Data ini adalah data mentah silahkan download file Word nya di bawah atau silahkan tinggalkan email dan whatsaap di kolom komentar)
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Implementasi reformasi
birokrasi di Indonesia telah memberikan pergesaran pardigma tata
pemerintahan Indonesia menuju terwujudnya good governance.
Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia,
terdapat 8 area perubahan fundamental dalam melakukan reformasi birokrasi
yaitu: (1) Organisasi; (2) Tata laksana; (3) Pengawasan; (4) Sumber
Daya Manusia Aparatur; (5) Peraturan Perundang-Undangan; (6)
Akuntabilitas; (7) Pelayanan publik; dan (8) Pola Pikir dan Budaya Kerja
(Prasojo, 2013). Salah satu fokus dari 8 area perubahan dalam reformasi
birokrasi adalah pelayanan publik. Saat ini, pelayanan publik telah
mengalami pergeseran paradigma seiring dengan adanya tuntutan kebutuhan
publik dan semakin kompleksnya permasalahan publik karena ketidakjelasan
sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang baku.
Birokrasi sebagai penyedia
layanan merupakan intiusi yang dibentuk untuk mengakomodasi semua kepentigan
masyarakat, maupun pemerintah dalam pelaksanaan tugas-tugas negara yang
kompleks. Nilai akomodasi dan kepentingan masyarakat yang kolektif sifatnya
serta teratur, secara inhem
mengandung nilai demokrasi. Persoalannya terletak ketika kedudukan strategis
ini mengalami distorsi ditengah pengimplementasiannya. Kalau distorsi ini
terjadi maka menurut weber bukan kesalahan konsep, akan tetapi kesalahan pada
pelaksanaannya, sehingga bukan konsep yang harus direvisi melainkan pelaksanaan
yang harus diperbaiki.
Pelayanan publik merupakan
hal yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah untuk memenuhi hak warga
negara. Pelayanan publik dalam suatu negara dilakukan dalam berbagai hal
meliputi pelayanan barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif
seperti pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal,
komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial,
energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, serta pariwisata
dan sektor strategis lainnya agar warga negara dapat memperoleh haknya
sebagai warga negara dan memenuhi kewajiban pemerintah dalam
meyelenggarakan good governance.
Dasar hukum pelayanan publik
di Indonesia adalah Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009. Pelayanan publik
menurut Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 adalah kegiatan atau rangkaian
kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas
barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh
penyelenggara pelayanan publik. Dalam undang undang ini ada standar
pelayanan publik yang harus dipenuhi oleh pemerintah sebagai penyelenggara
pelayanan publik baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah. Pelayanan publik sudah menjadi kebutuhan dan perhatian di era
otonomi daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
pelayanan publik. Undang-undang yang mengatur
tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik merupakan fungsi
pemerintahan itu sendiri. Dalam tugas pokok fungsinya pemerintahan yang
baik adalah yang dapat memperkuat demokrasi dan hak azasi manusia,
meningkatkan kualitas ekonomi, sosial budaya, mengurangi angka kemiskinan,
memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan, serta bijak
dalam memanfaatkan sumber daya alam sehingga meningkatkan kepercayaan
terhadap pemerintah
Sedangkan menurut keputusan
menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Kep/25M.Pan/2/2004 Tentang
Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi
Pemerintah. Pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang
dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan
kebutuhan penerima pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan otonomi
daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan
bertanggung jawab dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. Pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan,
dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah. Fungsi utama
pemerintah daerah menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah
Daerah yakni sebagai pelayan masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah
telah membagi urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah. Pelaksanaan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagaiman
yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang pemerintah daerah
merupakan upaya pemerintah daerah dalam menggali dan mengembangkan potensi
daerah. Namun hal itu akan sejalan
apabila penerapan pemberian layanan informasi publik sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
Untuk mengoptimalkan
pelayanan publik, Pemerintah Daerah melakukan berbagai macam cara agar layanan
imformasi publik tepat dan akurat agar bisa menujang pembangunan daerah.Dengan
adanya pembagian kerja tersebut diharapkan dapat meringankan berbagai
kepentingan masyarakat yang berkaitan dengan terpenuhinya kebutuhan hidup dalam hal memperoleh layanan
publik.Aparat yang memberikan layanan kepada masyarakat harus dapat memposisikan
diri sebagai pelayan yang baik agar masyarakat tidak memperoleh kesan
negatif.Untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat yang dilayani, aparat
Kantor Desa harus dapat mempersiapkan diri baik secara individu maupun kelompok
disertai dengan berbagai fasilitas pendukung.
Desa Lito, Kecamatan
Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, merupakam salah satu desa yang belum
optilmal implementasi pelayanan publik sedangkan masyarakat adalah pelangan
pelayanan publik tersebut, dan juga memiliki kebutuhan dan harapan pada kinerja
penyelengaraan pelayanan publik yang professional, sehingga yang sekarang
menjadi tugas dari aparatur pemerintah desa bagaimana memeberikan pelayanan
publik yang mampu memuaskan masyarakat. Adanya implementasi kebijakan publik
desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia yang tertuang dalam UU tentang
pemerintah daerah bahwa pemerintah bertangung jawab, kewenangan dan menentukan
standar pelayanan minimal, hal ini mengakibatkan setiap daerah di Indonesia
terutama pemerintah di kantor desa lito agar melakukan pelayanan publik yang
sebaik-baiknya dengan standar minimal.
Pengamatan selama ini, pelayanan publik oleh
aparatur pemerintah di Kantor Desa Lito ini masih banyak dijumpai kelemahan
sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan oleh masyarakat. Hal ini
ditandai dengan masih adanya bebagai permasalahan dan keluhan masyarakat yang
disampaikan melalui media massa, sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang
baik bagi aparatur pemerintah desa. Mengingat fungsi utama pemerintah desa adalah
melayani masyarakat maka pemerintah desa perlu berupaya meningkatkan kualitas
pelayan di Kantor desa.
Berbagai fenomena
mengambarkan betapa buruknya kualitas pelayanan publik di kantor desa lito
selama ini diamati oleh masyarakat. Sudah sejak lama masyarakat mengeluh
terhadap penyelengaraan pelayanan publik yang dirasakan amat jauh dari harapan.
Tetapi sejauh ini ternyata tidak ada perbaikan yang berarti dalam pelaksanaan
layanan publik. Untuk menghindari kesan negativf ini, maka mau tidak mau pelayanan
di kantor desa lito harus dilakukan secara professional, dalam pengertian bahwa
meskipun terjadi penambahan rantai birokrasi, namun dalam proses penyelesaian
jasa pelayanan dapat dilakukan secara lebih cepat dengan kulitas yang lebih
baik pula.
Masih kurang cepatnya aparat
desa dalam memberikan pelayanan pengurusan berkas-berkas di kantor desa, atau
terkesan lamban dan masih bersifat kaku dalam menangani penyelesaian pengurusan
administrasi. Hal ini dapat dilihat masih banyak berkas-berkas permohonan dari
masyarakat yang belum di selesaikan bahkan hingga hilang (tercecer) entah
kemana. Dan juga Belum tepat aparatur pemerintah desa dalam memenuhi kebutuhan
dan keinginan masyarakat dalam pelayanan publik, artinya pelayanan yang
diberikan oleh aparat desa belum sesuai dengan keinginan atau kehendak
masyarakat, sehingga masyarakat merasa dirugikan atas pelayanan yang
didapatkan, karena masih sering terjadi kesalahan berkas-berkas yang diajukan
oleh masyarakat yang bermohon. Disebabkan Masih kurang cermatnya aparat desa
dalam melakukan pelayanan kepada masyarakatartinya aparatur yang ada dikantor
desa lito belum melakukan pelayanan dengan cermat dan fokus sehingga terkesan
seperti tidak sungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat desa
lito. Sehingga hal ini, menjadi salah satu penyebab tidak optimalnya aparatur
pemerintah desa dalam merespon semua keluhan dari masyarakat dalam pelayanan,
hal ini bisa dilihat dari aparat sebagai penyedia layanan belum dapat
menyelesaikan akses kepada masyarakat dalam penyampaian keluhanya dan belum
dapat dicarikan solusi yang terbaik.
Berdasarkan permasalahan di
atas maka, untuk mengetahui harapn apa yang di inginkan oleh masyarakat sejauh
pelayanan publik yang telah diberikan dan bagaimana tingkat kepuasan masyarakat
Desa Lito, maka perlu dilakukan suatu penelitian ilmiah untuk memperoleh
gambaran tentang aparatur pemerintah desadalam memberikan kepuasan pelayanan
pada masyarakat di Kantor Desa Lito, melalui suatu penelitian dengan judul
"Implementasi Layanan Publik Di Kantor Desa Lito.
1.2
Identifikasi
Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan yang sebagaimana dikemukakan
sebelumnya, maka di identifikasi permasalahan dalam penelitian adalah:
1.2.1 Kurangnya pemahaman masyarakat dan pemerintah
desa tentang pentingnya pelayanan publik
1.2.2 Kurangnya penyedian Sarana prasarana untuk
informasi terkait sistematika pengurusan layanan publik
1.2.3 Lambatnya proses pemberian layanan publik kepada
masyarakat
1.3
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar
belakang masalah yang telah di uraikan di atas, maka dapat di rumuskan masalah
sebagai berikut: Bagaimana Implementasi Pealyananan Publik Di
Kantor Desa Lito Kecamatan Paguyaman Pantai ?
1.4
Tujuan
Penelitian
Tujuan penelitian ini
untuk mengetahui Implementasi Pealyananan Publik Di Kantor
Desa Lito Kecamatan Paguyaman Pantai.
1.5
Manfaat
Penelitian
Hasil penelitian ini
diharapkan bisa bermanfaat, baik ditinjau dari segi teoritis maupun praktis.
1.5.1
Manfaat Teoritis
Diharapkan dapat menambah
khazanah pengembangan ilmu pengetahuan khususnya di kampus Universitas Negeri
Gorontalo dan seluruh mahasiswa yang ada di lingkungan Universitas Negeri
Gorontalo.
1.5.2 Manfaat
Praktis
Menjadi bahan masukan kepada
pemerintah daerah Kabupaten Boalemo khususnya pemerintahan Desa Lito.
1.5.3 Manfaat bagi peneliti
Peneletian ini bagi peneliti dapat menambah ilmu pengetahuan,wawasan, dan pengalaman yang berkaitan dengan ”Implementasi
Pealyananan Publik Di Kantor Desa Lito Kecamatan Paguyaman Pantai” agar bisa menjadi referensi dalam membangun Desa Lito
kedepanya.
BAB
II
KAJIAN
PUSTAKA
2.1 Penelitian
Terdahulu
Yang pernah dilaksanakan berkaitan
dengan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan sebagai bentuk partisipasi
antara lain oleh:
2.2 Teori
Implementasi
Ada
beberapa pendapat para ahli dan akademisi yang berpendapat tentang konsep dari
implementasi. Ini harus dijelaskan agar pemahaman tentang implementasi dapat
disinkronisasikan dari konsep penelitian terhadap suatu kebijakan atau
peraturan perundangan-undangan yang menjadi fokus utama dalam penelitian ini.
Karena, implementasi merupakan kegiatan yang penting dari keseluruhan proses
perencanaan kebijakan. Adapun pengertian implementasi tersebut dapat dilihat
dalam beberapa pendapat di bawah ini.
Menurut
Mulyadi (2015:12), implementasi mengacu pada tindakan untuk mencapai
tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam suatu keputusan. Tindakan ini
berusaha untuk mengubah keputusan-keputusan tersebut menjadi pola-pola
operasional serta berusaha mencapai perubahanperubahan besar atau kecil
sebagaimana yang telah diputuskan sebelumnya. Implementasi pada hakikatnya juga
merupakan upaya pemahaman apa yang seharusnya terjadi setelah program
dilaksanakan. Dalam tataran praktis, implementasi adalah proses pelaksanaan
keputusan dasar. Proses tersebut terdiri atas beberapa tahapan yakni:
1. Tahapan pengesahan peraturan
perundangan.
2. Pelaksanaan keputusan oleh instansi
pelaksana.
3. Kesediaan kelompok sasaran untuk
menjalankan keputusan.
4. Dampak nyata keputusan baik yang
dikehendaki maupun tidak.
5. Dampak keputusan sebagaimana yang
diharapkan instansi pelaksana.
6. Upaya perbaikan atas kebijakan atau
peraturan perundangan.
Proses
persiapan implementasi setidaknya menyangkut beberapa hal penting yakni:
1. Penyiapan sumber daya, unit dan
metode.
2. Penerjemahan kebijakan menjadi
rencana dan arahan yang dapat diterima dan dijalankan.
3. Penyediaan layanan, pembayaran dan
hal lain secara rutin.
Implementasi
menurut teori Jones (Mulyadi, 2015:45): “Those Activities directed toward
putting a program into effect” (proses mewujudkan UNIVERSITAS MEDAN AREA 12
program hingga memperlihatkan hasilnya), sedangkan menurut Horn dan Meter:
“Those actions by public and private individual (or group) that are achievement
or objectives set forth in prior policy” (tindakan yang dilakukan pemerintah).
Jadi implementasi adalah tindakan yang dilakukan setelah suatu kebijakan
ditetapkan. Implementasi merupakan cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai
tujuannya. Selanjutnya menurut Lister (Taufik dan Isril, 2013:136), “sebagai
sebuah hasil, maka implementasi menyangkut tindakan seberapa jauh arah yang
telah diprogramkan itu benar-benar memuaskan”.
Grindle
(Mulyadi, 2015:47), “menyatakan implementasi merupakan proses umum tindakan
administratif yang dapat diteliti pada tingkat program tertentu”. Sedangkan
Horn (Tahir, 2014:55), “mengartikan implementasi sebagai tindakan-tindakan yang
dilakukan oleh baik individu-individu/pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok
pemerintah atau swasta yang diarahkan pada pencapaian tujuan-tujuan yang telah
digariskan dalam kebijakan”.
Menurut
Oktasari (2015:1340), Implementasi berasal dari bahasa Inggris yaitu to implement
yang berarti mengimplementasikan. Implementasi merupakan penyediaan sarana
untuk melaksanakan sesuatu yang menimbulkan dampak atau akibat terhadap
sesuatu. Sesuatu tersebut dilakukan untuk menimbulkan dampak atau akibat itu
dapat berupa undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan peradilan dan
kebijakan yang dibuat oleh lembaga-lembaga pemerintah dalam kehidupan
kenegaraan.
Meter
dan Horn (Ratri, 2014:4), menyatakan implementasi kebijakan publik sebagai
tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu-individu atau kelompok
pemerintah maupun swasta yang diarahkan untuk mencapai tujuantujuan yang telah
ditetapkan dalam keputusan-keputusan kebijakan sebelumnya. Dimana berarti bahwa
proses implementasi tidak akan terlaksana sebelum undang-undang atau peraturan
ditetapkan serta dana disediakan guna membiayai proses implementasi kebijakan
tersebut. Disisi lain implementasi kebijakan dianggap sebagai fenomena yang
kompleks yang mungkin dapat dipahami sebagai proses, output maupun sebagai
hasil.
2.2 Teori Pelayan Publik
2.2.1 pengertian pelayanan
Istilah
pelayan dalam Bahasa Indonesia berasal dari kata “layan” yang berarti menolong
penyediaan segala apa saja yang diperlukan oleh orang lain untuk perbuatan
melayani. Sedangkan dalam bahas inggris pelayanan diartikan “service “.
Pelayan
merupakan salah satu upaya pemuasan baik dilakukan pemerintah, swasta, maupun
perorangan kepada masyarakat atau pelanggan. Pelayanan pada dasarnya adalah
interaksi antara pemberi pelayanan dengan penerima pelayanan sehingga benuk
pelayanan yang diberikan tercermin kualitas pemberi pelayanan.
Menurut
Hardiansyah (2011:11) “pelayanan diartikan sebagai bentuk aktivitas yang
diberikan untuk membantu, menyiapkan, dan mengurus baik itu berupa barang atau
jasa dari pihak satu ke pihak yang lain“.
Menururt
Monir (dalam Harbani Pasolong 2013: 128), mengatakan bahwa pelayanan adalah
proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas orang lain secara langsung.
Sedangkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, mengemukakan bahwa pelayanan
adalah segala bentuk kegiatan pelayanan dalam bentuk barang atau jasa dalam
rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat. Sedangkan menurut Gronroos (dalam
Ratminto dan Atik Septi Winarsih 2013:2) pelayanan adalah suatu aktivitas atau
serangkaian aktivitaas yang bersifat tidak kasat mata (tidak dapat diraba) yang
tejadi sebagai akibat adanya interaksi antara konsumen dengan karyawan atau 11
hal- hal lain yang disediakan oleh perusahaan pemberi pelayanan yang
dimaksudkan untuk memecahkan permasalahan konsumen/ pelanggan.
2.2.2 Pengertian
Pelayanan Publik
Pelayanan publik menurut Sinambela
(dalam Harbani Pasolong 2013: 128) adalah sebagai setiap kegiatan yang
dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap
kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan
kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik. Agung
Kurniawan (dalam Harbani Pasolong 2013: 128) mengatakan bahwa pelayanan publik
adalah pemberian pelayanan (melayani) keperluan orang lain atau masyarakat yang
mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata
cara yang telah ditetapkan. Definisi pelayanan publik menurut Kepmen PAN Nomor 25 Tahun 2004 adalah segala kegiatan
pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya
pemenuhan kebutuhan penerima layanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang- undangan. Sedangkan Kepmen PAN Nomor 58 Tahun 2002
mengelompokkan tiga pelayanan dari instansi serta BUMN/BUMD. Pengelompokkan
jenis pelayanan tersebut didasarkan pada ciri- ciri dan sifat kegiatan serta
produk pelayanan yang dihasilkan, yaitu (1) pelayanan administratif, (2)
pelayanan barang, (3) pelayanan jasa.
Standar
pelayanan publik menurut Keputusan Menteri PAN Nomor 63/ KEP/ M.PAN/7/ 2003
(dalam Hardiansyah 2011:28) sekurang- kurangnya meliputi:
a.
Prosedur pelayanan;
b.
Waktu penyelesaian;
c.
Biaya pelayanan;
d.
Produk pelayanan;
e.
Sarana dan prasarana;
f.
Kompetensi petugas pelayanan
Pelayanan
publik sebagai fokus disiplin ilmu administrasi publik tetap menarik untuk
dicermati karena pelayanan yang diberikan oleh apatur pemerintah kepada publik
masih dianggap “belum baik atau tidak memuaskan”. Hal ini dapat disimpulkan
dari kesimpulan Agus Dwiyanto, dan kawan- kawan (dalam Harbani Pasolong 2013:
130) dalam Govermance and desentralization disingkat GDS 2002 di 20 Provinsi di
Indonesia tentang kinerja pelayanan publik menyebutkan “ walaupun pelaksanaan
otonomi daerah tidak memperburuk kualitas pelayanan publik” tetapi secara umum
praktik 19 penyelenggaraan pelayanan publik masih jauh dari prinsip- prinsip
pemerintahan yang baik (Good Governance).
2.3 Teori Komunikasi
Sebagai
yang simbiosis mutualisme, berkomunikasi merupakan unsur penting dalam
kehidupan bermsyarakat. Kegiatan komunikasi akan timbul jika seorang manusia
mengadakan interaksi dengan manusia lain, jadi dapat dikatakan bahwa komunikasi
timbul sebagai akibat dari adanya hubungan social. Pengertian tersebut
mengandung arti bahwa komunikasi tidak dapat dipisahkan dari kehidupan umat
manusia, baik sebagai individu maupun sebagai kelompok.
Komunikasi
adalah komunitas (community) yang juga menekankan kesamaan atau kebersamaan.
Komunitas adalah sekelompok orang yang berkumpul atau hidup bersama untuk
mencapai tujuan tertentu, dan mereka berbagi makna dan sikap. Tanpa komunikasi
tidak akan ada komunitas. Komunitas bergantung pada pengalaman dan emosi
bersama, dan komunikasi berperan dan menjelaskan kebersamaan itu. Oleh karena
itu, komunitas juga 7 berbagi bentuk-bentuk komunikasi yang berkaitan dengan
seni, agama dan bahasa (Deddy Mulyana, 2014:46).
Pada
dasarnya, komunikasi dilakukan secara verbal oleh dua belah pihak dilakukan
lebih dari satu orang agar dapat dimengerti pesan yang disampaikan satu dengan
yang lain. Tanpa adanya bahasa verbal antara kedua belah pihak (lebih dari satu
orang), komunikasi satu dengan yang lain masih dapat dilakukan dengan cara
menggerakkan tubuh dan menunjukan sikap tertentu, seperti menggerakkan kepala
keatas dan kebawah, menunjuk sesuatu dengan tangan, melambaikan tangan,
mengangkat bahu, dan tersenyum. Hal seperti ini disebut sebagai komunikasi
nonverbal. Komunikasi verbal adalah sarana utama untuk menyatakan pikiran,
perasaan, dan maksud kita. Bahasa verbal merupakan kata-kata yang
mempresentasikan berbagai aspek realitas individual kita (Deddy Mulyana,
2014:261). Komunikasi nonverbal adalah semua isyarat yang bukan kata-kata.
Menurut Larry A. Samovar dan Ricard E. Porter, komunikasi nonverbal mencakup
semua rangsangan (kecuali rangsangan verbal) dalam suatu setting komunikasi,
yang dihasilkan oleh individu dan penggunaan lingkungan individu, yang
mempunyai nilai pesan potensial bagi pengirim atau penerima, jadi definisi ini
mencakup perilaku yang disengaja juga tidak disengaja sebagai bagian dari
peristiwa komunikasi secara keseluruhan, kita mengirim banyak pesan nonverbal
tanpa disadari bahwa pesan-pesan tersebut bermakna bagi orang lain (Deddy
Mulyana, 2014:343).
Menurut, Onong Uchajana Effendy (Naim,
2016) merumuskan komunikasi sebagai proses pernyataan antarmanusia. Hal yang
dinyatakan itu adalah pikiran atau perasaan seseorang kepada orang lain dengan
menggunakan bahasa sebagai alat penyalurnya. Dalam bahasa komunikasi,
pernyataan disebut sebagai pesan (message). Orang yang menyampaikan pesan
disebut komunikator (communicator). Sedangkan, orang yang menerima pernyataan
disebut komunikan (communicatee). Tegasnya, komunikasi berarti proses
penyampaian pesan oleh komunikator kepada komunikan (Naim, 2016:18).
Pendapat
terakhir dari ahli yang sama adalah tentang komunikasi antarmanusia (human
communication), kelompok sarjana komunikasi mendefinisikan bahwa komunikasi
adalah suatu transaksi, proses simbolik yang menghendaki orang-orang mengatur
lingkungannya dengan (1) membangun hubungan antarsesama manusia; (2) melalui
pertukaran informasi; (3) untuk menguatkan sikap dan tingkah laku orang lain;
dan (4) berusaha mengubah sikap dan tingkah laku itu (Nofrion, 2016:2).
2.4
Kerangka Konseptual
Kerangka konseptual menggambarkan bahwa implementasi
pelayan publik di kantor desa lito kecamatan paguyaman pantai kabupaten boalemo
berfokus pada Pemahaman Masyarakat, Penyediaan Alat Informasi, dan Proses
pemberian layanan.
Gambar
2.4
Kerangka Konseptual
BAB III
METODE
PENELITIAN
3.1 Lokasi Penelitian
Adapun
yang menjadi objek penelitian dalam penulisan ini adalah di Desa Lito,
Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, dengan berbagai pertimbangan
sebagai berikut :
3.1.1 Lokasi penelitian berada pada tempat yang mudah diakses dan
dijangkau oleh peneliti.
3.1.2 Memudahkan peneliti dalam melakukan studi secara mendalam terhadap
masalah yang sedang diteliti, karena peneliti memahami kondisi sosial
masyarakat setempat.
3.1.3 Ditinjau dari segi
pengguanaan waktu, tenaga dan biaya tidak memberatkan penelitian karena
jaraknya dekat dengan peneliti.
3.2 Jenis Penelitian
Peneliti
menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif guna
mengetahui dan meneliti bagaimana “Implementasi Pelayanan Publik Di Kantor Desa
Lito Kecamatan Paguyaman Pantai“
Menurut Sugiyono (2013: 213) Penelitian
deskriptif yang dimaksud adalah penelitian yang berfungsi mendeskripsikan atau memberikan
gambaran terhadap objek yang diteliti melalui data sampel atau populasi.
Sedangkan pendekatan kualitatif adalah metode penelitian yang dilakukan untuk
menggali data berdasarkan apa yang diucapkan, dirasakan, dan dilakukan informan
atau sumber data, dan bersifat “perspektif
emic” artinya data yang diperoleh bukan berdasarkan apa yang dipikirkan
oleh peneliti, tetapi berdasarkan gejala sebagaimana adanya yang terjadi di
lapangan, yang dialami, dirasakan, dan dipikirkan oleh informan atau partisipan.
Menurut
Bogdan dan Guba yang dikutip oleh Uhar Suharsaputra (2012: 181) bahwa
“penelitian kualitatif atau naturalistic
inquiry adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa
kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati”. Jadi
metode ini merupakan cara penelitian dengan berdasarkan penilaian obejektif,
yang bersumber dari fakta yang ada dan interaksi langsung dengan individu untuk
mendapatkan informasi, yang kemudian di tuangkan kedalam tulisan dengan mendeskripsikannya
secara sistematis.
Penelitian
Kulitatif juga di definisikan oleh Kirk dan Miller, yang dikutip oleh Uhar
Suharsaputra (2012: 181), “penelitian kualitatif sebagai tradisi tertentu dalam
ilmu pengetahuan sosial yang secara fundamental bergantung pada pengamatan pada
manusia dalam kawasannya sendiri dan berhubungan dengan orang-orang tersebut
dalam bahasanya dan dalam peristilahannya”.
3.3 Fokus Penelitian
3.3.1 Pemahaman Masyarakat
Pemahaman Masyarakat dalam
penelitian ini adalah bagaimana masyarakat memahami tentang prosedur pelayanan
publik yang sesuai dengan SOP yang berlaku.
3.3.2 Penyediaan Sarana Prasarana
Penyediaan
Sarana dan prasarana dalam penelitian ini adalah bagaimana masyarakat dapat
memahami alur pelayanan dengan menggunakan alat-alat yang memuat tentang
informasi pelayanan publik
3.3.3 Proses Pelayanan
Proses
Pelayanan dalam penelitian ini adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pelayan
dengan baik serta tidak di persulit dalam kepengurusannya.
3.4 Sumber Data
Sumber data dalam penelitian
terdiri dari data primer dan data sekunder yaitu :
3.4.1 Data
primer
Data primer adalah data
yang diperoleh secara langsung melalui
wawancara medalam dengan informan yang terdiri dari kepala desa 1 ( satu )
orang sebagai informan kunci, Sekretaris Desa 1 ( satu ) orang, kaur
pemerintahan 1 ( satu ) orang, masyarakat Desa Lito kecamatan Paguyaman Pantai,
Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo 4 ( empat ) orang. Secara keseluruhan
informan berjumlah 7 ( tujuh ) orang.
3.4.2 Data
sekunder
Merupakan data yang
diperoleh dari catatan maupun dokumen yang berkaitan dengan “Implementasi
Pealyananan Publik Di Kantor Desa Lito Kecamatan Paguyaman Pantai“
3.5
Tehnik Pengumpulan Data
Dalam pengumpulan data teknik yang digunakan
adalah sebagai berikut:
3.5.1 teknik observasi
Obsevasi
adalah yang dilakukan oleh peneliti dengan cara turun langsung ke lokasi untuk
mengamati segala perilaku dan aktifitas yang di teliti. Peneliti mencatat atau
merekam proses observasi berupa aktivitas-aktivitas dalam lokasi penelitian.
Sutrisno hadi dalam ( sugiono 2013 : 145) mengemukan bahwa, observasi merupakan
sala satu proses yang kompleks, suatu proses yang tersusun dari berbagai proses
biologis dan psikologis. Dua diantara terpenting adalah proses-proses
pengamatan dan ingatan.
3.5.2 teknik wawancara
Menurut
esterberg dalam (sugiyono 2013;231) wawancara merupakan pertemuan dua orang
untuk bertukar informasi dan ide melalui tanya jawab, sehingga dapat di
kontruksikan makna dalam suatu topik tertentu.
3.5.3 teknik dokumentasi
Teknik
dokumentasi dilakukan melalui pencatatan data sekunder yaitu menyimpulkan data
dan informasi yang berkaitan permasalahanpenelitian.
3.6
analisis data
Teknik
analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif
kualitatif dimana peneliti akan mendeskripsikan keadaan yang sebenarnya dari
objek penelitian serta faktor-faktor mempengaruhi fokus atau objek penelitian.
Analisis data dalam penelitian ini
dilakukan secara dedukatif artinya berdasarkan keadaan data dilapangan.
Kegiatan yang dilakukan selama penganalisaan data.
3.6.1 Merapikan
data.
Maksudnya data kasar yang diperoleh
dilapangan disusun kembali secara cermat dan dengan rapih sehingga mudah
dipelajari dalam rangka kegiatan berikutnya.
3.6.2
Reduksi Data
Reduksi
data adalah proses dimana dilakukan pemilihan dan pemilahan data yang
dikumpulkan dilapangan, yang berlanjut pada penyederhanaan data dengan
mengambil hal-hal yang penting, yang relevan dengan fokus penelitian. Menurut
Burhan Bungin yang dikutip dalam Suharsaputra (2012: 219) kriteria reduksi yang
digunakan :Pertama, arahkan perhatian
langsung kepada fenomena dari pengalaman, sebagaimana ia menampakkan diri. Kedua, mendeskripsikan pengamatan itu
dan jangan menerangkan. Ketiga,
“horisontalkan” memberikan bobot yang sama terhadap fenomena-fenomena yang
secara langsung menampakkan diri. Keempat,
carilah dan telitilah struktur dasar yang tak beraneka dari fenomena itu.
3.6.3
Penyajian Data (Data Display)
Penyajian
data merupakan suatu tahapan, dimana peneliti melakukan penyajian sesuai dengan
keinginannya, tetapi perlu memperhatikan unsur komunikatif dan bisa memberikan
kemudahan penafsiran. Data-data ini termasuk kesimpulan-kesimpulan sementara
pada waktu data dan reduksi.
3.6.4 Kesimpulan atau Verifikasi
Kesimpulan
atau verifikasi, tahapan dimana peneliti mendapatkan kesimpulan yang hanya
bersifat sementara, karena masih pada awal-awal pengumpulan data dilakukan,
namun semakin lama pengumpulan data yang dilakukan, peneliti akan menemukan
kesimpulan yang mendasar pada data lapangan yang
diperlukan untuk penelitian.
Posting Komentar