News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Proposal : Implementasi Pelayanan Publik Di Kantor Desa Lito

Implementasi Pelayanan Publik
Implementasi Pelayanan Publik

Proposal : Implementasi Pelayanan Publik Di Kantor Desa Lito (Data ini adalah data mentah silahkan download file Word nya di bawah atau silahkan tinggalkan email dan whatsaap di kolom komentar) 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang

Implementasi reformasi birokrasi di Indonesia telah memberikan pergesaran pardigma tata pemerintahan Indonesia menuju terwujudnya good governance. Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, terdapat 8 area perubahan fundamental dalam melakukan reformasi birokrasi yaitu: (1) Organisasi; (2) Tata laksana; (3) Pengawasan; (4) Sumber Daya Manusia Aparatur; (5) Peraturan Perundang-Undangan; (6) Akuntabilitas; (7) Pelayanan publik; dan (8) Pola Pikir dan Budaya Kerja (Prasojo, 2013). Salah satu fokus dari 8 area perubahan dalam reformasi birokrasi adalah pelayanan publik. Saat ini, pelayanan publik telah mengalami pergeseran paradigma seiring dengan adanya tuntutan kebutuhan publik dan semakin kompleksnya permasalahan publik karena ketidakjelasan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang baku.

Birokrasi sebagai penyedia layanan merupakan intiusi yang dibentuk untuk mengakomodasi semua kepentigan masyarakat, maupun pemerintah dalam pelaksanaan tugas-tugas negara yang kompleks. Nilai akomodasi dan kepentingan masyarakat yang kolektif sifatnya serta teratur, secara inhem mengandung nilai demokrasi. Persoalannya terletak ketika kedudukan strategis ini mengalami distorsi ditengah pengimplementasiannya. Kalau distorsi ini terjadi maka menurut weber bukan kesalahan konsep, akan tetapi kesalahan pada pelaksanaannya, sehingga bukan konsep yang harus direvisi melainkan pelaksanaan yang harus diperbaiki.

Pelayanan publik merupakan hal yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah untuk memenuhi hak warga negara. Pelayanan publik dalam suatu negara dilakukan dalam berbagai hal meliputi pelayanan barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif seperti pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, serta pariwisata dan sektor strategis lainnya agar warga negara dapat memperoleh haknya sebagai warga negara dan memenuhi kewajiban pemerintah dalam meyelenggarakan good governance.

Dasar hukum pelayanan publik di Indonesia adalah Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009. Pelayanan publik menurut Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dalam undang undang ini ada standar pelayanan publik yang harus dipenuhi oleh pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pelayanan publik sudah menjadi kebutuhan dan perhatian di era otonomi daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik merupakan fungsi pemerintahan itu sendiri. Dalam tugas pokok fungsinya pemerintahan yang baik adalah yang dapat memperkuat demokrasi dan hak azasi manusia, meningkatkan kualitas ekonomi, sosial budaya, mengurangi angka kemiskinan, memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan, serta bijak dalam memanfaatkan sumber daya alam sehingga meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah

Sedangkan menurut keputusan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Kep/25M.Pan/2/2004 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.  Pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.  Fungsi utama pemerintah daerah menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah yakni sebagai pelayan masyarakat.  Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah telah membagi urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pelaksanaan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagaiman yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang pemerintah daerah merupakan upaya pemerintah daerah dalam menggali dan mengembangkan potensi daerah. Namun  hal itu akan sejalan apabila penerapan pemberian layanan informasi publik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk mengoptimalkan pelayanan publik, Pemerintah Daerah melakukan berbagai macam cara agar layanan imformasi publik tepat dan akurat agar bisa menujang pembangunan daerah.Dengan adanya pembagian kerja tersebut diharapkan dapat meringankan berbagai kepentingan masyarakat yang berkaitan dengan terpenuhinya  kebutuhan hidup dalam hal memperoleh layanan publik.Aparat yang memberikan layanan kepada masyarakat harus dapat memposisikan diri sebagai pelayan yang baik agar masyarakat tidak memperoleh kesan negatif.Untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat yang dilayani, aparat Kantor Desa harus dapat mempersiapkan diri baik secara individu maupun kelompok disertai dengan berbagai fasilitas pendukung.

Desa Lito, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, merupakam salah satu desa yang belum optilmal implementasi pelayanan publik sedangkan masyarakat adalah pelangan pelayanan publik tersebut, dan juga memiliki kebutuhan dan harapan pada kinerja penyelengaraan pelayanan publik yang professional, sehingga yang sekarang menjadi tugas dari aparatur pemerintah desa bagaimana memeberikan pelayanan publik yang mampu memuaskan masyarakat. Adanya implementasi kebijakan publik desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia yang tertuang dalam UU tentang pemerintah daerah bahwa pemerintah bertangung jawab, kewenangan dan menentukan standar pelayanan minimal, hal ini mengakibatkan setiap daerah di Indonesia terutama pemerintah di kantor desa lito agar melakukan pelayanan publik yang sebaik-baiknya dengan standar minimal.

 Pengamatan selama ini, pelayanan publik oleh aparatur pemerintah di Kantor Desa Lito ini masih banyak dijumpai kelemahan sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan oleh masyarakat. Hal ini ditandai dengan masih adanya bebagai permasalahan dan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa, sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik bagi aparatur pemerintah desa. Mengingat fungsi utama pemerintah desa adalah melayani masyarakat maka pemerintah desa perlu berupaya meningkatkan kualitas pelayan di Kantor desa.

Berbagai fenomena mengambarkan betapa buruknya kualitas pelayanan publik di kantor desa lito selama ini diamati oleh masyarakat. Sudah sejak lama masyarakat mengeluh terhadap penyelengaraan pelayanan publik yang dirasakan amat jauh dari harapan. Tetapi sejauh ini ternyata tidak ada perbaikan yang berarti dalam pelaksanaan layanan publik. Untuk menghindari kesan negativf ini, maka mau tidak mau pelayanan di kantor desa lito harus dilakukan secara professional, dalam pengertian bahwa meskipun terjadi penambahan rantai birokrasi, namun dalam proses penyelesaian jasa pelayanan dapat dilakukan secara lebih cepat dengan kulitas yang lebih baik pula.

Masih kurang cepatnya aparat desa dalam memberikan pelayanan pengurusan berkas-berkas di kantor desa, atau terkesan lamban dan masih bersifat kaku dalam menangani penyelesaian pengurusan administrasi. Hal ini dapat dilihat masih banyak berkas-berkas permohonan dari masyarakat yang belum di selesaikan bahkan hingga hilang (tercecer) entah kemana. Dan juga Belum tepat aparatur pemerintah desa dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat dalam pelayanan publik, artinya pelayanan yang diberikan oleh aparat desa belum sesuai dengan keinginan atau kehendak masyarakat, sehingga masyarakat merasa dirugikan atas pelayanan yang didapatkan, karena masih sering terjadi kesalahan berkas-berkas yang diajukan oleh masyarakat yang bermohon. Disebabkan Masih kurang cermatnya aparat desa dalam melakukan pelayanan kepada masyarakatartinya aparatur yang ada dikantor desa lito belum melakukan pelayanan dengan cermat dan fokus sehingga terkesan seperti tidak sungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat desa lito. Sehingga hal ini, menjadi salah satu penyebab tidak optimalnya aparatur pemerintah desa dalam merespon semua keluhan dari masyarakat dalam pelayanan, hal ini bisa dilihat dari aparat sebagai penyedia layanan belum dapat menyelesaikan akses kepada masyarakat dalam penyampaian keluhanya dan belum dapat dicarikan solusi yang terbaik.

Berdasarkan permasalahan di atas maka, untuk mengetahui harapn apa yang di inginkan oleh masyarakat sejauh pelayanan publik yang telah diberikan dan bagaimana tingkat kepuasan masyarakat Desa Lito, maka perlu dilakukan suatu penelitian ilmiah untuk memperoleh gambaran tentang aparatur pemerintah desadalam memberikan kepuasan pelayanan pada masyarakat di Kantor Desa Lito, melalui suatu penelitian dengan judul "Implementasi Layanan Publik Di Kantor Desa Lito.

1.2         Identifikasi Masalah

Berdasarkan latar belakang permasalahan yang sebagaimana dikemukakan sebelumnya, maka di identifikasi permasalahan dalam penelitian adalah:           

1.2.1 Kurangnya pemahaman masyarakat dan pemerintah desa tentang pentingnya pelayanan publik

1.2.2 Kurangnya penyedian Sarana prasarana untuk informasi terkait sistematika pengurusan layanan publik

1.2.3 Lambatnya proses pemberian layanan publik kepada masyarakat

1.3         Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah yang telah di uraikan di atas, maka dapat di rumuskan masalah sebagai berikut: Bagaimana Implementasi Pealyananan Publik Di Kantor Desa Lito Kecamatan Paguyaman Pantai ?

1.4         Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Implementasi Pealyananan Publik Di Kantor Desa Lito Kecamatan Paguyaman Pantai.

1.5         Manfaat Penelitian

Hasil penelitian ini diharapkan bisa bermanfaat, baik ditinjau dari segi teoritis maupun praktis.

1.5.1   Manfaat Teoritis

Diharapkan dapat menambah khazanah pengembangan ilmu pengetahuan khususnya di kampus Universitas Negeri Gorontalo dan seluruh mahasiswa yang ada di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo.

1.5.2     Manfaat Praktis

Menjadi bahan masukan kepada pemerintah daerah Kabupaten Boalemo khususnya pemerintahan Desa Lito.

1.5.3     Manfaat bagi peneliti

            Peneletian ini bagi peneliti  dapat menambah ilmu pengetahuan,wawasan, dan pengalaman yang berkaitan dengan ”Implementasi Pealyananan Publik Di Kantor Desa Lito Kecamatan Paguyaman Pantaiagar bisa menjadi referensi dalam membangun Desa Lito kedepanya.

 

BAB II

KAJIAN PUSTAKA

 

2.1 Penelitian Terdahulu

            Yang pernah dilaksanakan berkaitan dengan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan sebagai bentuk partisipasi antara lain oleh:

 

2.2 Teori Implementasi

Ada beberapa pendapat para ahli dan akademisi yang berpendapat tentang konsep dari implementasi. Ini harus dijelaskan agar pemahaman tentang implementasi dapat disinkronisasikan dari konsep penelitian terhadap suatu kebijakan atau peraturan perundangan-undangan yang menjadi fokus utama dalam penelitian ini. Karena, implementasi merupakan kegiatan yang penting dari keseluruhan proses perencanaan kebijakan. Adapun pengertian implementasi tersebut dapat dilihat dalam beberapa pendapat di bawah ini.

Menurut Mulyadi (2015:12), implementasi mengacu pada tindakan untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dalam suatu keputusan. Tindakan ini berusaha untuk mengubah keputusan-keputusan tersebut menjadi pola-pola operasional serta berusaha mencapai perubahanperubahan besar atau kecil sebagaimana yang telah diputuskan sebelumnya. Implementasi pada hakikatnya juga merupakan upaya pemahaman apa yang seharusnya terjadi setelah program dilaksanakan. Dalam tataran praktis, implementasi adalah proses pelaksanaan keputusan dasar. Proses tersebut terdiri atas beberapa tahapan yakni:

1. Tahapan pengesahan peraturan perundangan.

2. Pelaksanaan keputusan oleh instansi pelaksana.

3. Kesediaan kelompok sasaran untuk menjalankan keputusan.

4. Dampak nyata keputusan baik yang dikehendaki maupun tidak.

5. Dampak keputusan sebagaimana yang diharapkan instansi pelaksana.

6. Upaya perbaikan atas kebijakan atau peraturan perundangan.

Proses persiapan implementasi setidaknya menyangkut beberapa hal penting yakni:

1. Penyiapan sumber daya, unit dan metode.

2. Penerjemahan kebijakan menjadi rencana dan arahan yang dapat diterima dan dijalankan.

3. Penyediaan layanan, pembayaran dan hal lain secara rutin.

Implementasi menurut teori Jones (Mulyadi, 2015:45): “Those Activities directed toward putting a program into effect” (proses mewujudkan UNIVERSITAS MEDAN AREA 12 program hingga memperlihatkan hasilnya), sedangkan menurut Horn dan Meter: “Those actions by public and private individual (or group) that are achievement or objectives set forth in prior policy” (tindakan yang dilakukan pemerintah). Jadi implementasi adalah tindakan yang dilakukan setelah suatu kebijakan ditetapkan. Implementasi merupakan cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai tujuannya. Selanjutnya menurut Lister (Taufik dan Isril, 2013:136), “sebagai sebuah hasil, maka implementasi menyangkut tindakan seberapa jauh arah yang telah diprogramkan itu benar-benar memuaskan”.

Grindle (Mulyadi, 2015:47), “menyatakan implementasi merupakan proses umum tindakan administratif yang dapat diteliti pada tingkat program tertentu”. Sedangkan Horn (Tahir, 2014:55), “mengartikan implementasi sebagai tindakan-tindakan yang dilakukan oleh baik individu-individu/pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan pada pencapaian tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam kebijakan”.

Menurut Oktasari (2015:1340), Implementasi berasal dari bahasa Inggris yaitu to implement yang berarti mengimplementasikan. Implementasi merupakan penyediaan sarana untuk melaksanakan sesuatu yang menimbulkan dampak atau akibat terhadap sesuatu. Sesuatu tersebut dilakukan untuk menimbulkan dampak atau akibat itu dapat berupa undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan peradilan dan kebijakan yang dibuat oleh lembaga-lembaga pemerintah dalam kehidupan kenegaraan.

Meter dan Horn (Ratri, 2014:4), menyatakan implementasi kebijakan publik sebagai tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu-individu atau kelompok pemerintah maupun swasta yang diarahkan untuk mencapai tujuantujuan yang telah ditetapkan dalam keputusan-keputusan kebijakan sebelumnya. Dimana berarti bahwa proses implementasi tidak akan terlaksana sebelum undang-undang atau peraturan ditetapkan serta dana disediakan guna membiayai proses implementasi kebijakan tersebut. Disisi lain implementasi kebijakan dianggap sebagai fenomena yang kompleks yang mungkin dapat dipahami sebagai proses, output maupun sebagai hasil.

2.2 Teori Pelayan Publik

2.2.1 pengertian pelayanan

Istilah pelayan dalam Bahasa Indonesia berasal dari kata “layan” yang berarti menolong penyediaan segala apa saja yang diperlukan oleh orang lain untuk perbuatan melayani. Sedangkan dalam bahas inggris pelayanan diartikan “service “.

Pelayan merupakan salah satu upaya pemuasan baik dilakukan pemerintah, swasta, maupun perorangan kepada masyarakat atau pelanggan. Pelayanan pada dasarnya adalah interaksi antara pemberi pelayanan dengan penerima pelayanan sehingga benuk pelayanan yang diberikan tercermin kualitas pemberi pelayanan.

Menurut Hardiansyah (2011:11) “pelayanan diartikan sebagai bentuk aktivitas yang diberikan untuk membantu, menyiapkan, dan mengurus baik itu berupa barang atau jasa dari pihak satu ke pihak yang lain“.

Menururt Monir (dalam Harbani Pasolong 2013: 128), mengatakan bahwa pelayanan adalah proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas orang lain secara langsung. Sedangkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, mengemukakan bahwa pelayanan adalah segala bentuk kegiatan pelayanan dalam bentuk barang atau jasa dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat. Sedangkan menurut Gronroos (dalam Ratminto dan Atik Septi Winarsih 2013:2) pelayanan adalah suatu aktivitas atau serangkaian aktivitaas yang bersifat tidak kasat mata (tidak dapat diraba) yang tejadi sebagai akibat adanya interaksi antara konsumen dengan karyawan atau 11 hal- hal lain yang disediakan oleh perusahaan pemberi pelayanan yang dimaksudkan untuk memecahkan permasalahan konsumen/ pelanggan.

2.2.2 Pengertian Pelayanan Publik

            Pelayanan publik menurut Sinambela (dalam Harbani Pasolong 2013: 128) adalah sebagai setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik. Agung Kurniawan (dalam Harbani Pasolong 2013: 128) mengatakan bahwa pelayanan publik adalah pemberian pelayanan (melayani) keperluan orang lain atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Definisi pelayanan publik menurut Kepmen PAN Nomor 25 Tahun 2004 adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima layanan, maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan. Sedangkan Kepmen PAN Nomor 58 Tahun 2002 mengelompokkan tiga pelayanan dari instansi serta BUMN/BUMD. Pengelompokkan jenis pelayanan tersebut didasarkan pada ciri- ciri dan sifat kegiatan serta produk pelayanan yang dihasilkan, yaitu (1) pelayanan administratif, (2) pelayanan barang, (3) pelayanan jasa.

Standar pelayanan publik menurut Keputusan Menteri PAN Nomor 63/ KEP/ M.PAN/7/ 2003 (dalam Hardiansyah 2011:28) sekurang- kurangnya meliputi:

a. Prosedur pelayanan;

b. Waktu penyelesaian;

c. Biaya pelayanan;

d. Produk pelayanan;

e. Sarana dan prasarana;

f. Kompetensi petugas pelayanan

Pelayanan publik sebagai fokus disiplin ilmu administrasi publik tetap menarik untuk dicermati karena pelayanan yang diberikan oleh apatur pemerintah kepada publik masih dianggap “belum baik atau tidak memuaskan”. Hal ini dapat disimpulkan dari kesimpulan Agus Dwiyanto, dan kawan- kawan (dalam Harbani Pasolong 2013: 130) dalam Govermance and desentralization disingkat GDS 2002 di 20 Provinsi di Indonesia tentang kinerja pelayanan publik menyebutkan “ walaupun pelaksanaan otonomi daerah tidak memperburuk kualitas pelayanan publik” tetapi secara umum praktik 19 penyelenggaraan pelayanan publik masih jauh dari prinsip- prinsip pemerintahan yang baik (Good Governance).

2.3 Teori Komunikasi

Sebagai yang simbiosis mutualisme, berkomunikasi merupakan unsur penting dalam kehidupan bermsyarakat. Kegiatan komunikasi akan timbul jika seorang manusia mengadakan interaksi dengan manusia lain, jadi dapat dikatakan bahwa komunikasi timbul sebagai akibat dari adanya hubungan social. Pengertian tersebut mengandung arti bahwa komunikasi tidak dapat dipisahkan dari kehidupan umat manusia, baik sebagai individu maupun sebagai kelompok.

            Komunikasi adalah komunitas (community) yang juga menekankan kesamaan atau kebersamaan. Komunitas adalah sekelompok orang yang berkumpul atau hidup bersama untuk mencapai tujuan tertentu, dan mereka berbagi makna dan sikap. Tanpa komunikasi tidak akan ada komunitas. Komunitas bergantung pada pengalaman dan emosi bersama, dan komunikasi berperan dan menjelaskan kebersamaan itu. Oleh karena itu, komunitas juga 7 berbagi bentuk-bentuk komunikasi yang berkaitan dengan seni, agama dan bahasa (Deddy Mulyana, 2014:46).

            Pada dasarnya, komunikasi dilakukan secara verbal oleh dua belah pihak dilakukan lebih dari satu orang agar dapat dimengerti pesan yang disampaikan satu dengan yang lain. Tanpa adanya bahasa verbal antara kedua belah pihak (lebih dari satu orang), komunikasi satu dengan yang lain masih dapat dilakukan dengan cara menggerakkan tubuh dan menunjukan sikap tertentu, seperti menggerakkan kepala keatas dan kebawah, menunjuk sesuatu dengan tangan, melambaikan tangan, mengangkat bahu, dan tersenyum. Hal seperti ini disebut sebagai komunikasi nonverbal. Komunikasi verbal adalah sarana utama untuk menyatakan pikiran, perasaan, dan maksud kita. Bahasa verbal merupakan kata-kata yang mempresentasikan berbagai aspek realitas individual kita (Deddy Mulyana, 2014:261). Komunikasi nonverbal adalah semua isyarat yang bukan kata-kata. Menurut Larry A. Samovar dan Ricard E. Porter, komunikasi nonverbal mencakup semua rangsangan (kecuali rangsangan verbal) dalam suatu setting komunikasi, yang dihasilkan oleh individu dan penggunaan lingkungan individu, yang mempunyai nilai pesan potensial bagi pengirim atau penerima, jadi definisi ini mencakup perilaku yang disengaja juga tidak disengaja sebagai bagian dari peristiwa komunikasi secara keseluruhan, kita mengirim banyak pesan nonverbal tanpa disadari bahwa pesan-pesan tersebut bermakna bagi orang lain (Deddy Mulyana, 2014:343).

Menurut, Onong Uchajana Effendy (Naim, 2016) merumuskan komunikasi sebagai proses pernyataan antarmanusia. Hal yang dinyatakan itu adalah pikiran atau perasaan seseorang kepada orang lain dengan menggunakan bahasa sebagai alat penyalurnya. Dalam bahasa komunikasi, pernyataan disebut sebagai pesan (message). Orang yang menyampaikan pesan disebut komunikator (communicator). Sedangkan, orang yang menerima pernyataan disebut komunikan (communicatee). Tegasnya, komunikasi berarti proses penyampaian pesan oleh komunikator kepada komunikan (Naim, 2016:18).

Pendapat terakhir dari ahli yang sama adalah tentang komunikasi antarmanusia (human communication), kelompok sarjana komunikasi mendefinisikan bahwa komunikasi adalah suatu transaksi, proses simbolik yang menghendaki orang-orang mengatur lingkungannya dengan (1) membangun hubungan antarsesama manusia; (2) melalui pertukaran informasi; (3) untuk menguatkan sikap dan tingkah laku orang lain; dan (4) berusaha mengubah sikap dan tingkah laku itu (Nofrion, 2016:2).

2.4  Kerangka Konseptual

            Kerangka konseptual menggambarkan bahwa implementasi pelayan publik di kantor desa lito kecamatan paguyaman pantai kabupaten boalemo berfokus pada Pemahaman Masyarakat, Penyediaan Alat Informasi, dan Proses pemberian layanan.


Gambar 2.4

Kerangka Konseptual


BAB III                 

METODE PENELITIAN

3.1       Lokasi Penelitian

Adapun yang menjadi objek penelitian dalam penulisan ini adalah di Desa Lito, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, dengan berbagai pertimbangan sebagai berikut :

3.1.1   Lokasi penelitian berada pada tempat yang mudah diakses dan dijangkau oleh peneliti.

3.1.2   Memudahkan peneliti dalam melakukan studi secara mendalam terhadap masalah yang sedang diteliti, karena peneliti memahami kondisi sosial masyarakat setempat.

3.1.3 Ditinjau dari segi pengguanaan waktu, tenaga dan biaya tidak memberatkan penelitian karena jaraknya dekat dengan peneliti.

3.2       Jenis Penelitian

Peneliti menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif guna mengetahui dan meneliti bagaimana “Implementasi Pelayanan Publik Di Kantor Desa Lito Kecamatan Paguyaman Pantai“


Menurut Sugiyono (2013: 213) Penelitian deskriptif yang dimaksud adalah penelitian yang berfungsi mendeskripsikan atau memberikan gambaran terhadap objek yang diteliti melalui data sampel atau populasi. Sedangkan pendekatan kualitatif adalah metode penelitian yang dilakukan untuk menggali data berdasarkan apa yang diucapkan, dirasakan, dan dilakukan informan atau sumber data, dan bersifat “perspektif emic” artinya data yang diperoleh bukan berdasarkan apa yang dipikirkan oleh peneliti, tetapi berdasarkan gejala sebagaimana adanya yang terjadi di lapangan, yang dialami, dirasakan, dan dipikirkan oleh informan atau partisipan.

Menurut Bogdan dan Guba yang dikutip oleh Uhar Suharsaputra (2012: 181) bahwa “penelitian kualitatif atau naturalistic inquiry adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati”. Jadi metode ini merupakan cara penelitian dengan berdasarkan penilaian obejektif, yang bersumber dari fakta yang ada dan interaksi langsung dengan individu untuk mendapatkan informasi, yang kemudian di tuangkan kedalam tulisan dengan mendeskripsikannya secara sistematis.

Penelitian Kulitatif juga di definisikan oleh Kirk dan Miller, yang dikutip oleh Uhar Suharsaputra (2012: 181), “penelitian kualitatif sebagai tradisi tertentu dalam ilmu pengetahuan sosial yang secara fundamental bergantung pada pengamatan pada manusia dalam kawasannya sendiri dan berhubungan dengan orang-orang tersebut dalam bahasanya dan dalam peristilahannya”.

3.3       Fokus Penelitian

3.3.1 Pemahaman Masyarakat

            Pemahaman Masyarakat dalam penelitian ini adalah bagaimana masyarakat memahami tentang prosedur pelayanan publik yang sesuai dengan SOP yang berlaku.

3.3.2 Penyediaan Sarana Prasarana

            Penyediaan Sarana dan prasarana dalam penelitian ini adalah bagaimana masyarakat dapat memahami alur pelayanan dengan menggunakan alat-alat yang memuat tentang informasi pelayanan publik

3.3.3 Proses Pelayanan

            Proses Pelayanan dalam penelitian ini adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pelayan dengan baik serta tidak di persulit dalam kepengurusannya.

3.4       Sumber Data

Sumber data dalam penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder yaitu :

3.4.1   Data primer

Data primer adalah data yang  diperoleh secara langsung melalui wawancara medalam dengan informan yang terdiri dari kepala desa 1 ( satu ) orang sebagai informan kunci, Sekretaris Desa 1 ( satu ) orang, kaur pemerintahan 1 ( satu ) orang, masyarakat Desa Lito kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo 4 ( empat ) orang. Secara keseluruhan informan berjumlah 7 ( tujuh ) orang.

3.4.2   Data sekunder

Merupakan data yang diperoleh dari catatan maupun dokumen yang berkaitan dengan “Implementasi Pealyananan Publik Di Kantor Desa Lito Kecamatan Paguyaman Pantai“

3.5     Tehnik Pengumpulan Data

 Dalam pengumpulan data teknik yang digunakan adalah sebagai berikut:

3.5.1 teknik observasi

Obsevasi adalah yang dilakukan oleh peneliti dengan cara turun langsung ke lokasi untuk mengamati segala perilaku dan aktifitas yang di teliti. Peneliti mencatat atau merekam proses observasi berupa aktivitas-aktivitas dalam lokasi penelitian. Sutrisno hadi dalam ( sugiono 2013 : 145) mengemukan bahwa, observasi merupakan sala satu proses yang kompleks, suatu proses yang tersusun dari berbagai proses biologis dan psikologis. Dua diantara terpenting adalah proses-proses pengamatan dan ingatan.

3.5.2 teknik wawancara

Menurut esterberg dalam (sugiyono 2013;231) wawancara merupakan pertemuan dua orang untuk bertukar informasi dan ide melalui tanya jawab, sehingga dapat di kontruksikan makna dalam suatu topik tertentu.

3.5.3 teknik dokumentasi

Teknik dokumentasi dilakukan melalui pencatatan data sekunder yaitu menyimpulkan data dan informasi yang berkaitan permasalahanpenelitian.

3.6 analisis data

Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif dimana peneliti akan mendeskripsikan keadaan yang sebenarnya dari objek penelitian serta faktor-faktor mempengaruhi fokus atau objek penelitian.

            Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara dedukatif artinya berdasarkan keadaan data dilapangan. Kegiatan yang dilakukan selama penganalisaan data.

3.6.1     Merapikan data.

   Maksudnya data kasar yang diperoleh dilapangan disusun kembali secara cermat dan dengan rapih sehingga mudah dipelajari dalam rangka kegiatan berikutnya.

3.6.2   Reduksi Data

Reduksi data adalah proses dimana dilakukan pemilihan dan pemilahan data yang dikumpulkan dilapangan, yang berlanjut pada penyederhanaan data dengan mengambil hal-hal yang penting, yang relevan dengan fokus penelitian. Menurut Burhan Bungin yang dikutip dalam Suharsaputra (2012: 219) kriteria reduksi yang digunakan :Pertama, arahkan perhatian langsung kepada fenomena dari pengalaman, sebagaimana ia menampakkan diri. Kedua, mendeskripsikan pengamatan itu dan jangan menerangkan. Ketiga, “horisontalkan” memberikan bobot yang sama terhadap fenomena-fenomena yang secara langsung menampakkan diri. Keempat, carilah dan telitilah struktur dasar yang tak beraneka dari fenomena itu.

3.6.3    Penyajian Data (Data Display)

Penyajian data merupakan suatu tahapan, dimana peneliti melakukan penyajian sesuai dengan keinginannya, tetapi perlu memperhatikan unsur komunikatif dan bisa memberikan kemudahan penafsiran. Data-data ini termasuk kesimpulan-kesimpulan sementara pada waktu data dan reduksi.

3.6.4 Kesimpulan atau Verifikasi

Kesimpulan atau verifikasi, tahapan dimana peneliti mendapatkan kesimpulan yang hanya bersifat sementara, karena masih pada awal-awal pengumpulan data dilakukan, namun semakin lama pengumpulan data yang dilakukan, peneliti akan menemukan kesimpulan yang mendasar pada data lapangan yang diperlukan untuk penelitian.


Tags :

bm
Created by: IregWay.com

IregWay.com - Indonesian Research Gateway adalah website yang menyajikan beragam informasi terbaru, yang mencakup pendidikan, Bisnis dan Seputar Blogging.

Posting Komentar